Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam S Arifin Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 28/08/2016, 14:13 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie mengungkapkan, penyanyi dangdut Imam S Arifin sudah tiga kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Imam ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) pukul 15.00 WIB.

"Terjadi sudah berulang. Yang bersangkutan yang juga merupakan pencipta lagu dan penyanyi dangdut, menurut data yang kami dapat yang bersangkutan sudah tiga kali (ditangkap)," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Yang pertama, lanjutnya, Imam pernah ditangkap di Medan pada 2008 lalu. Saat itu, ia diganjar hukuman 14 bulan.

Kemudian, sang biduan dangdut senior itu lagi-lagi terjerat kasus yang sama pada Maret 2010.

Ia ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan divonis hukuman enam bulan penjara serta denda Rp 800 juta.

"Dan yang terakhir itu kemarin. Tetap berproses karena ada hal-hal yang kami perlu kembangkan," kata Roycke.

Diberitakan sebelumnya, Imam digelandang polisi usai penggeledahan di unit nomor 3 lantai 17 sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bong, sedotan, dan alat isap sabu.

Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dan sebuah timbangan digital kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com