JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk penyanyi tersebut.
Hal itu diungkap Ramdan melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (1/9/2016).
"Hari ini tim kuasa hukum Reza Artamevia akan mengirimkan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolda NTB mengingat test hasil urine menujukkan hasil positif," kata Ramdan.
Ia menambahkan, rehabilitasi itu juga keinginan keluarga Reza, agar pelantun "Pertama" itu terlepas dari narkoba.
Meskipun begitu, Reza siap bekerja sama dengan kepolisian untuk pengembangan kasus tersebut.
"Tim kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda NTB menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, bahkan kita siap membantu Polda NTB mengembangkan perkara ini," katanya.
Terkait panti rehabilitasi, pihaknya menyerahkan kepada Polda Nusa Tenggara Barat, selaku penyidik kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ia menegaskan, permohonan rehabilitasi itu sesuai undang-undang yang berlaku.
"Oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhab agar kembali normal," pungkas Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, Reza diamankan bersama tujuh orang lain, termasuk Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.