Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Berinisial AS Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Gatot Brajamusti

Kompas.com - 05/09/2016, 13:15 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya sedianya memeriksa seorang pengusaha berinisial AS terkait kasus kepemilikan senjata api yang menjerat Gatot Brajamusti, Senin (5/9/2016).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, AS tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa ada keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan (AS) sakit," ujar Budi di Polda Metro Jaya.

Pengusaha berinisial AS diperiksa berdasarkan keterangan yang diberikan Gatot soal senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Saat minggu lalu diperiksa di Polda Mataram, yang bersangkutan mengaku bahwa senjata api dan amunisinya diterima dari Saudara AS," kata Budi.

Budi menambahkan, AS meminta waktu untuk istirahat sebelum memenuhi panggilan kepolisian.

"Meminta untuk diperiksa dua hari ke depan. Kami akan tunggu dua hari ke depan ini apakah Saudara AS akan memenuhi panggilan kami untuk diperiksa apabila tidak. Kami akan melayangkan surat panggilan kedua," ujarnya.

Peluru dan senjata api itu ditemukan dalam dua kali penggeledahan di kediaman Gatot.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal akan ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya, sedangkan kasus narkoba dan kepemilikan sabu akan ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau