Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Gatot Brajamusti Enggan Sekolah, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 08/09/2016, 10:38 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata, melayangkan surat penangguhan penahanan Gatot dan istrinya Dewi Aminah.

"Kami minta kepada pihak kepolisian untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan," kata Irfan, Selasa (6/9/2016).

Irfan mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan (5/9/2016). Alasannya, dua putra Gatot yang masih duduk di SD dan SMP enggan bersekolah.

"Ada dua anaknya yang masih kecil, yang satu SD, yang satu SMP. Yang itu secara tegas dia enggak mau sekolah karena orang tuanya masih di sini. Oleh karena itu kami berkepentingan untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Irfan.

Menurut Irfan, semua barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Gatot, saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Sehingga tidak ada alasan bagi kliennya untuk menghilangkan barang bukti.

"Mengenai melarikan diri saya kira klien kami tidak mungkin melarikan diri. Karena akan semakin mempersulit. Jadi kami siap menjamin," kata Irfan.

Sebelumnya, Gatot dan istrinya ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan dua poket sabu yang terdapat di saku celana dan tas tangan.

"Saat kejadian itu tidak ada sama sekali aktifitas penggunaan narkotika oleh semuanya. Baik itu oleh tersangka maupun yang saat ini dalam proses rehab. Sama sekali tidak ada," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com