Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Penangguhan Penahanan Gatot Brajamusti Ditolak

Kompas.com - 09/09/2016, 07:27 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

"Saya langsung yang menolak surat penangguhan penahanannya," kata Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis (8/9/2016).

Umar mengatakan, kasus yang menjerat Gatot dan Dewi tergolong "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa.

"Penolakan ini berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri, untuk kasus narkoba, tidak bisa diberikan penangguhan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gatot Brajamusti dan istrinya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Irfan Suryadiata, pada Senin (5/9/2016) lalu.

Permohonan penangguhan penahanan itu bersamaan dengan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu).

Umar menambahkan, hingga saat ini Gatot Brajamusti masih diperiksa di Jakarta terkait hasil temuan di beberapa tempat pribadinya, termasuk senjata api dan satwa langka yang diawetkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com