JAKARTA, KOMPAS.com -- Dua terlapor tindak pidana pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 melalui media online terancam dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Karena ini melalui media online, otomatis UU ITE. Pasal 48, ancaman hukumannya sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar," kata kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mewakili pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2016).
"Kami lapis dengan UU Hak Cipta mengenai pembajakan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 4 miliar," tambahnya.
Lydia mengatakan, langkah Falcon memperkarakan masalah ini ke polisi dengan tujuan untuk memberi peringatan kepada masyarakat Indonesia bahwa pembajakan bukan persoalan biasa.
"Mari melakukan tindakan preventif. Kalau mulai hari ini masih ditemukan hal-hal seperti ini, jangan dibilang 'sadis banget', bukan itu. Ini untuk melindungi perfilman nasional yang sudah mulai bangkit. Apalagi pemerintah lagi giat-giatnya membangkitkan industri film Indonesia," ucap Lydia.
Diberitakan sebelumnya, Falcon Pictures melaporkan dua oknum yang menyebarkan konten film Warkop DKI Reborn tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat laporan bernomor LP/4391/IX/2016/PMJ/ Dit. Reskrimsus, keduanya diduga melakukan tindak pidana pembajakan film melalui media online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.