MATARAM, KOMPAS.com -- Penyanyi Reza Artamevia (41) Jumat ini (30/9/2016) menjalani jadwal terakhir rehabilitasi narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Lombok.
"Ya, terakhir," kata Reza ketika tiba di Kantor BNNP NTB.
Didampingi oleh adiknya, Aska Gempita, dan kuasa hukumnya, Muhammad Kamil, Reza datang ke Mataram untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan terakhir atau kedelapan di Kantor BNNP NTB.
Reza bersama tiga rekannya, Davina, Richard, dan Yuti, menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram bersama Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, dan istri Gatot, Dewi Aminah.
Sesuai keputusan sebelumnya dari BNNP NTB, Reza dan tiga rekannya tersebut harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Mereka menjalani rehabilitasi dua kali dalam satu minggu.
Kamil mengatakan bahwa pihaknya belum tahu apa yang selanjutnya harus dijalaninya oleh Reza.
"Kami belum tahu selanjutnya," ucap Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.