Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani hingga Ikke Nurjanah Berharap pada UU Hak Cipta

Kompas.com - 06/10/2016, 16:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Ahmad Dhani menaruh harapan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kata dia, dengan disosialisasikannya Undang-Undang (UU) tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016), ke depan diharapkan tidak ada lagi seniman yang melapor secara mandiri ke kepolisian.

"Jadi hanya usaha yang bisa mengajukan kasus, misalnya royalti lagu di karaoke, ke polisi. Diharapkan artis dan penyanyi jangan laporkan ke polisi perorangan," ucap Dhani.

"Jadi setelah sosialisasi UU Hak Cipta ini, tidak ada artis yang liar. Maksudnya tidak tergabung dalam satu organisasi tertentu," tambahnya.

Sebab, dari aturan yang ia baca dalam UU itu disebutkan bahwa pengumpulan dan pendistribusian royalti hanya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sehingga, para seniman sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi mereka lewat satu pintu saja. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 87 hingga Pasal 93 dalam UU Hak Cipta.

"Maka artis-artis harus daftar ke LMKN agar dibayar royaltinya. UU mengatakan, pembagian royalti sudah diputuskan bahwa semua artis, pencipta lagu, harus terdaftar dalam LMKN. Jadi tidak ada lagi asosiasi lain selain LMKN. Jadi karaoke seluruh Indonesia membayar royalti harus di LMKN," kata Dhani.

Hal senada juga diungkapkan oleh penyanyi dangdut Ikke Nurjanah. UU Hak Cipta membuat mereka sebagai pekerja seni dapat bernapas lega karena adanya kepastian hukum.

"Menurut aku, paling tidak, ada harapan lain dari musisi, penyanyi untuk mendapatkan hak ekonominya. Mencoba melakukan fairness lah. Dengan adanya ini, kan sama-sama memenuhi hak dan kewajiban. Jika hasil karya masih ada, maka mendapatkan hak intelektual," ucap Ikke.

Rekannya sesama musisi, Anang Hermansyah, menambahkan bahwa aturan itu merupakan bentuk komitmen yang serius untuk mengurangi pembajakan.

"Yang menjadi penting, semoga teman seniman dan juga LMKN segera mendata dengan serius agar ada kepastian hukum. Agar teman-teman artis tidak dituntut sembarangan. Yang tidak kalah penting, aparat kepolisian bisa berjalan sesuai harapan kami," kata Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau