Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti: Reza Artamevia Akan Dimintai Keterangan Tambahan

Kompas.com - 15/10/2016, 09:01 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com -- Penyanyi Reza Artamevia (41) dan tiga rekannya akan dimintai keterangan tambahan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus narkotika dengan dua tersangka, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.

Kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata, mengatakan bahwa polisi akan meminta keterangan tambahan dari mereka sebagai para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika penggeledahan dilakukan di salah satu hotel di Kota Mataram, Lombok, NTB, pada 28 Agustus 2016.

"Termasuk Reza Artamevia dan tiga orang yang lainnya, sudah ada jadwalnya," kata Irfan usai membesuk Gatot dan Dewi di ruang tahanan Polda NTB, Jumat (14/10/2016).

Irfan mengatakan pula bahwa Reza dan salah seorang rekannya, Devina, akan diperiksa di Polda NTB pada Senin (17/10/2016).

Setelah itu, Richard dan istrinya Yuti, dua lagi rekan Reza, akan dimintai keterangan pada Rabu (19/10/2016).

Irfan menerangkan bahwa sekarang berkas perkara Gatot dan Dewi telah sampai pada tahap P19.

Irfan menerangkan pula bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.

Mengenai apa petunjuk jaksa untuk polisi melengkapi berkas perkara kasus narkotika Gatot dan Dewi, Irfan mengaku belum tahu.

"Belum kita lihat apa petunjuk jaksa itu, tapi yang jelas ada petunjuk jaksa untuk melengkapi dan perlu memanggil kembali empat orang itu," tutur Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com