MATARAM, KOMPAS.com — Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti kembali diperiksa oleh tim penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus narkoba, Senin (17/10/2016).
Gatot, yang mengenakan baju tahanan, digiring petugas ke ruang Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Gatot mulai menjalani pemeriksaan di ruangan pemeriksaan Subdid I sekitar pukul 13.00 Wita.
Kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata, membenarkan, kliennya menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berkas perkara P19 yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB ke Penyidik Polda NTB.
"Hanya memenuhi P19 dari jaksa bahwa diminta untuk ada pemeriksaan tambahan. Apa isinya itu saya belum tahu karena belum kita lihat," kata Irfan saat dikonfirmasi.
Polisi juga memeriksa tersangka Dewi Aminah dan saksi Devina untuk dimintai keterangan tambahan.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Gatot dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Penyidik diberi tenggang waktu maksimal 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara kasus narkoba tersangka Gatot dan Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.