JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Reza Artamevia tidak terlalu memikirkan rencana pihak Gatot Brajamusti melaporkan kliennya dengan tuduhan laporan palsu.
Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil, mengatakan yang jelas laporan Reza terhadap Gatot dengan tuduhan penipuan sudah masuk tahap penyidikan.
"Laporan tentang laporan palsu? Sekarang gini, Senin Reza dipanggil ke Polda karena laporannya ditingkatkan ke penyidikan. Pagi yah, sekitar jam 10 pagi," kata Kamil ketika dihubungi, Minggu (16/10/2016).
Kamil menambahkan bahwa penetapan tentang laporan palsu bukanlah hak pengacara, baik pengacara lawan maupun pihak pelapor.
"Itu nanti wewenangnya penyidik soal laporan itu. Nanti penyidik yang menentukan, apakah tidak cukup bukti atau seperti apa," katanya.
Ia juga menganggap laporan terhadap Reza tidak memiliki dasar, berbeda dengan laporan yang diajukan Reza.
"Dasarnya apa? Kan mesti ada dasarnya. Kalau Reza buktinya cukup dan sudah ditingkatkan ke penyidikan, kami sudah dapat surat panggilan untuk penyidikan," jelas Kamil.
Sebelumnya diberitakan, Reza melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya karena merasa ditipu.
Reza mengaku tidak mengetahui bahwa yang selama ini disebut asfat oleh Gatot adalah sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.