Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Akan Diperiksa sebagai Pelapor

Kompas.com - 22/11/2016, 00:44 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). Kali ini, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Sebagai informasi, Gatot juga melaporkan wanita berinisial CT yang mengaku telah dicabuli saat masih di bawah umur. Terkait hal ini, Gatot akan menceritakan hal-hal dari sudut pandang dirinya.

"Aa akan buka-bukaan besok," ungkap kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai dalam siaran pers, Senin (21/11/2016).

Rifai menekankan bahwa kliennya yang sudah menyandang status tersangka dugaan pencabulan itu tidak pernah memperkosa CT seperti yang dituduhkan selama ini.

"Aa Gatot sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor (CT)," ujar Rifai.

Pihak Gatot juga mengaku memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung pernyataan mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

"Hal itu dikuatkan dengan dugaan pengakuan terlapor (CT) sendiri berdasarkan bukti rekaman yang kami miliki, yang mengaku, 'Jangan apa-apain saya kecuali nikahin saya. Akhirnya dia nikahin aku, nikah siri," kata Rifai.

Gatot Brajamusti telah melaporkan CT, atas pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Laporan itu telah dilakukan pada 22 Oktober 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau