Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Diserahkan ke Jaksa pada 14 Desember

Kompas.com - 13/12/2016, 19:45 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menyerahkan Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ke kejaksaan, pada Rabu (14/12/2016).

Polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pasangan suami istri itu.

"Rencananya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Rabu besok," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa.

Pekan lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina mengatakan makin cepat tersangka dan barang bukti diserahkan, akan makin cepat pula proses hukum perkara itu selesai.

"Kita sebenarnya siap kapan saja, tapi alangkah baiknya dapat disegerakan agar proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Ginung.

Jaksa akan menjerat Gatot Brajamusti dan istrinya menggunakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com