MATARAM, KOMPAS.com - Kasus narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya. Dewi Aminah, akan naik ke proses persidangan dalam waktu dekat.
Jaksa penuntut umum Ginung Pratidina mengatakan, rencananya berkas perkara Gatot dan Dewi akan diserahkan oleh pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Mataram minggu-minggu ini.
"Kalau kita bisa limpah cepat, misalnya bisa limpah hari Senin tinggal nambah tujuh hari penetapan hari sidang pasti sudah ketahuan," kata Ginung, Rabu (14/12/2016).
"Kita berharap jangan terlalu lamalah. Cepat sidang cepat selesai," tambah Ginung.
Gatot dan Dewi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara narkoba dinyatakan rampung atau P21.
Hari ini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Dua tersangka diserahkan bersama barang bukti narkotika yang diamankan pada saat penangkapan di salah satu hotel di Kota Mataram 28 Agustus 2016 lalu.
Selain itu, petugas juga menyerahkan barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Gatot di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.