Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tidak Perlu Upaya Penangguhan Penahanan Ridho Rhoma

Kompas.com - 29/03/2017, 07:00 WIB
Sintia Astarina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Ramli masih mengusahakan adanya rehabilitasi untuk kliennya tersebut.

"Upaya penangguhan enggak perlu ya. Yang kita upayakan adalah rehab. Kita sedang mintakan," ujar Ismail Ramli di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

"Upaya rehab, kita ikut prosedur yang kita lalui semuanya dari permohonan rehab, kemudian ada pelaksanaan assessment. Jadi, kita enggak mau menyalahi aturan. Intinya itu," sambungnya.

[Baca: 3 Hari Ditahan, Keluarga Ridho Rhoma Upayakan Rehabilitasi]

Sebagai informasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan bahwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah resmi masuk masa penahanan.

"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujar Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

[Baca: Ridho Rhoma Resmi Ditahan]

Penahanan ini, menurut Ismail Ramli, merupakan prosedur yang memang harus dijalani.

"Kalau kami dari tim kuasa merasa karena memang yang kita harapkan adalah rehabilitasinya itu. Jadi penangguhan penahanan, batas waktu, ya udah ikut prosedur aja. Normatif aja," ujarnya lagi.

Proses assessment rehabilitasi narkoba ini pun diajukan kuasa hukum Ridho lainnya, yakni Krisna Murti.

"Kemarin kan berniat mengajukan rehab, karena ditemukan cuma 0,7 gram. Kami ajukan assessment," ucap Krisna ketika tiba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram dalam paper bag warna coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com