JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, menerangkan bahwa Ridho Rhoma (28) akan menjalani assessment untuk rehabilitasi pengguna narkotika yang diadakan oleh Tim Assessment Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Proses itu mencakup pemeriksaan kesehatan dan kondisi psikologis serta wawancara.
"Nanti tim assessment terpadu akan memberikan rekomendasi tersangka ini bisa dititipkan di panti rehabilitasi atau dilakukan penanganan," kata Suhermanto ketika ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/3/2017).
Suhermanto menerangkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011, dalam proses penyidikan tersangka bisa dititipkan ke panti rehabilitasi jika ia termasuk dalam kategori pengguna dan medapat rekomendasi dari tim assessment terpadu.
Baca: Tiga Syarat Assessment Ridho Rhoma Disetujui Penyidik
Selain itu, meski tersangka direhabilitasi, proses hukum tetap berjalan.
"(Jika Ridho direhabilitasi) proses hukum, proses penyidikan tetap berjalan. Bukan berarti dititpkan di panti rehabilitasi, trus selesai, tidak. Proses hukum tetap berjalan.," tutur Suhermanto.
"Unsur pidana tetap berjalan dan akan mendapatkan keputusan hakim. Tetap ada persidangan, nanti keputusan rehabilitasi di akhir," tuturnya lagi.
Selasa ini (28/3/2017), Ridho resmi mulai menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca juga: Ridho Rhoma Resmi Ditahan
Polisi pun masih memburu dua orang lainnya yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Jika mereka sudah tertangkap, baru tim itu bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait jaringan peredaran narkotika, khususnya di tempat di mana Ridho mendapatkan sabu.
Pada Sabtu lalu (25/3/2017) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Ridho ditengkap oleh polisi atas dugaan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sampai sekarang ia masih ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.