Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Datang ke Polres Jakarta Selatan untuk Proses BAP

Kompas.com - 31/03/2017, 22:00 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengaku berinisiatif mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2017) sore tadi.

"Iya ini inisiatif sendiri," kata Nikita usai proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Selatan, Jumat malam.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

[Baca juga: Polisi: Jika Nikita Mirzani Tak Hadir, Akan Kami Jemput]

Menurut kuasa hukum Nikita, Rudi Kabunang, kliennya sudah bersikap kooperatif dengan menjelaskan kronologi kejadian pada waktu itu.

"Sudah BAP. Mbak Niki kooperatif, menjelaskan segala kronologi yang terjadi secara hukum. Ya, setiap pasal pasti ada ancamannya ya terhadap permasalahan klien kami Nikita Mirzani sebagai tersangka," ucap Rudi.

Rudi berencana untuk mengahdirkan saksi dan bukti lain untuk mengoreksi status Nikita sebagai tersangka.

[Baca juga: Nikita Mirzani Tak Masalah Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara]

"Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi lagi dan bukti-bukti lain untuk koreksi status tersangka tersebut. Dari pemeriksaan tadi akan ada saksi lain yang dihadirkan supaya fakta hukum yang terjadi jelas," ungkap Rudi.

Nikita mengaku tidak khawatir dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Enggak ada, Niki percaya aja sama pihak polisi, kan nanti ada peraturannya seperti apa, nanti keliatan mana bener mana enggak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau