Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Jika Nikita Mirzani Tak Hadir, Akan Kami Jemput

Kompas.com - 30/03/2017, 15:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis peran Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya segera memanggil Nikita untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

[Baca: Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka]

"Kemungkinan hari Senin tanggal 3 April. Waktunya (jamnya) belum tahu," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

"Kalau tidak datang, kami akan lakukan panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kami lakukan penjemputan," tambahnya.

Ia mengatakan, setelah penetapan status tersangka terhadap Nikita pihaknya baru melakukan panggilan pertama pada Rabu (29/3/2017) kemarin.

[Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

"Kami melakukan pemanggilan kemarin di hari Rabu, yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan," ujar Budi.

Hari ini, lanjutnya, pihaknya sudah mengonfirmasi perihal pemanggilan tersebut kepada kuasa hukum Nikita, Rudi Kabunang.

[Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka]

"Sudah konfirmasi melalui pengacaranya tadi barusan dan akan dikonfirmasikan untuk pemeriksaan dilaksanakan pada minggu akan datang," katanya.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

[Baca juga: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan status seorang rekan Nikita, Dave, menjadi tersangka.

[Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau