JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengatakan, ia siap memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi sudah menjadwalkan Nikita bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky, pada Senin (3/4/2017) depan.
"Kalau dipanggil, datang. Kalau memang dipanggil, Niki datang. Niki mah orang yang taat hukum, tenang aja," ujar Nikita saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017) malam.
Pemain film Jakarta Undercover ini juga berencana menambah bukti-bukti yang menguatkan pembelaannya, jika diperlukan.
"Tinggal dibawa lagi bukti-buktinya. Kalau yang kemarin kurang cukup, nanti dikasih lagi tambahan buktinya," ucap Nikita.
[Baca juga: Polisi: Jika Nikita Mirzani Tak Hadir, Akan Kami Jemput]
Namun ibu dua anak itu mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan dari kepolisian sampai hari ini.
"Kalau Niki sampai detik ini belum terima panggilan apapun," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya segera memanggil Nikita guna dimintai keterangan sebagai tersangka.
[Baca juga: Pekan Depan Polisi Periksa Nikita Mirzani sebagai Tersangka]
"Kemungkinan hari Senin tanggal 3 April. Waktunya (jamnya) belum tahu," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
"Kalau tidak datang, kami akan lakukan panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kami lakukan penjemputan," tambahnya.
[Baca juga: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]
Ia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Nikita. Namun pihaknya baru melakukan panggilan pertama pada Rabu (29/3/2017) kemarin.
"Kami melakukan pemanggilan kemarin di hari Rabu, yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan," ujar Budi.
[Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka]
Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.