Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Tentukan Status Iwa K, Polisi Tunggu Hasil dari Puslabfor

Kompas.com - 30/04/2017, 16:18 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -- Kasat Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menetapkan status rapper Iwa K.

Iwa K ditangkap karena memiliki tiga batang rokok yang diduga mengandung zat  Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja, di Terminal 1A Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Sabtu (29/4/2017) kira-kira pukul 05.00 WIB.

"Mengingat, sampai saat ini penyidik belum menerima surat dari Puslabfor, hasil dari laboratorium, barang bukti yang dibawa IK, yang ada di kantong celana," ujar Martua ketika diwawancara melalui telepon pada Minggu (30/4/2017).

Jika hasil Puslabfor sudah diserahkan kepada pihaknya, lanjut Martua, pihaknya baru bisa menetapkan status pelantun lagu "Bebas" tersebut. Sampai saat ini status Iwa masih saksi.

Mengenai barang bukti berupa tiga batang rokok yang diduga mengandung THC atau ganja, Martua mengatakan pula bahwa pihaknya akan mengadakan gelar perkara.

"Kalau di barang bukti mengandung zat Tetrahydrocannabinol, kalau sudah positif dari Puslabfor, terus juga netto BB (barang bukti) sudah ada, baru akan dilakukan gelar perkara," terangnya.

Sambil menunggu hasil dari Puslabfor, sambung Martua, Iwa ditahan sementara di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta.

"IK sampai saat ini masih kami amankan sesuai dengan pasal narkotika, pasal 76 ayat 1 dan 2. Untuk penangkapan harus ada bukti yang cukup. IK diamankan sekitar 6x24 jam," terangnya lagi.

Baca juga: Siapa Y, Pemberi Rokok Diduga Ganja ke Iwa K?, Polisi: Iwa K Sudah Dua Bulan Konsumsi Ganja, dan Hasil Tes Urine, Iwa K Positif Konsumsi Ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau