Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Glenn Fredly: Pasal yang Menjerat Ahok Seharusnya Bisa Dihapuskan

Kompas.com - 10/05/2017, 16:09 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Glenn Fredly bersimpati atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sedih pasti. Tapi, ya kita harus bergerak. Ada hal yang menurut saya ini bicara dari sekadar ideologi. Ini bagaimana keberadaan kita sebagai bangsa ke depannya, ujar Glen kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Ahok sendiri divonis lantaran tersandung kasus penodaan agama. Secara pribadi, Glenn tidak bisa menyalahkan siapa-siapa.

"Yang jelas apa yang terjadi kemarin itu menjadi tontonan buat kita untuk menilai sendiri sampai di mana posisi kita berada saat ini sebagai sebuah bangsa dan negara," ujarnya.

Glenn berharap akan pasal-pasal yang membuat Ahok terjerat hukum bisa dihapus karena ia menilainya sudah tidak relevan.

"Saya berharap langkah konkret. Misalnya, pasal-pasal yang menjerat seperti Ahok ini seharusnya bisa dihapuskan. Karena udah enggak sesuai dengan konteks kita berdemokrasi. Ini menganggu banyak hal dalam sistem berdemokrasi di Indonesia," kata dia.

"Ini bukan bicara sekadar nasionalisme, tapi berbicara bagaimana kita punya hal konkret menengahi ini di dalam masyarakat. Kelihatannya agak terpecah belah seperti ini," ujarnya.

Glenn memandang bahwa Ahok sendiri sudah memahami apa yang telah menimpanya.

"Saya yakin pak Ahok sangat menyadari betul sebagai seorang politisi. Dia tahu konsekuensinya. Makanya saya sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab besar sama-sama menjaga konteks kita dalam berbangsa sampai hari ini. Tidak terpancing akan hal yang akan memperkeruh keadaan," ujar dia.

"Yang jelas semua orang ingin melihat langkah maju dalam hal hukum kita. Itu jadi salah satu tonggak penting untuk perjalanan Indonesia ke depannya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau