Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Sebut Album Barunya Terhambat karena Status Tersangka

Kompas.com - 02/06/2017, 03:01 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani mengatakan ia telah mempersiapkan sebuah album yang berisi tembang-tembang lawas.

"Saya udah buat album namanya Indonesia Klasik Jilid 1. Jadi saya menyanyikan lagu klasik di situ. Saya memang mau membuat populer kembali lagu-lagu zaman dulu," ucap Dani saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

"Ada lagu 'Chrisye', 'Dian PP'. Lagu 'Di Wajahmu Kulihat Bulan' milik Mochtar Embut itu jadi singel pertamanya," sambungnya.

Dhani menuturkan album tersebut rencananya dirilis oleh sebuah restoran cepat saji. Namun rencana itu terhambat.

"Albumnya mau dirilis di salah satu restoran fastfood, cuman tiba-tiba (saya) dijadikan tersangka oleh polisi, sehingga restoran itu enggak berani merilisnya," ucap Dhani.

Diketahui Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November 2016, di Jakarta.

[Baca juga: Kejaksaan Terima Berkas Kasus Dugaan Penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani ]

Meski demikian, pentolan grup band Dewa 19 itu mengatakan ia akan tetap meluncurkan album tersebut dengan cara lain.

"Saya mau coba dulu bicara sama restoran itu kan keren ada artis yang jadi tersangka. Andai kata masih nggak mau, ya udah saya rilis di iTunes dan video YouTube aja," tuturnya.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Polisi menggunakan Pasal 207 dalam menangani kasus tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau