Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Kirana Larasati Belum Bisa Diputus Verstek

Kompas.com - 15/06/2017, 15:07 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com—Sidang cerai antara artis peran Kirana Larasati dan sang suami Tama Gandjar sebelumnya diperkirakan akan berakhir verstek (putusan tanpa kehadiran pihak tergugat) pada hari ini, Rabu (15/6/2017).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi sebelum sidang digelar. Sayangnya meski Tama tidak hadir, sidang tetap tidak bisa diputus secara verstek. Kirana yang ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, membenarkan hal tersebut.

“Sama pengacara saya aja. Lancar-lancar sidangnya, belum, belum (putusan),” ucapnya sembari berlalu.

[Baca juga: Sidang Mediasi Kedua, Suami Kirana Larasati Kembali Absen]

 

Sementara itu sang pengacara menjelaskan mengapa sidang kliennya ini belum bisa diputus verstek.

“Karena masih ada hal-hal yang harus dibuktikan lagi, masih kurang ada bukti yang harus disampaikan di persidangan. Jadi ada masalah panggilan belum sampai, dari pengadilan Agama Bandung belum sampai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang panggilan asli dan resmi, baru hanya email,” kata Nendi.

“Sehingga majelis hakim belum bisa melajutkan pemeriksaan bukti. Kedua, tadi ada klarifikasi dan tanya jawab antara majelis hakim dan mbak Kirana langsung, apa permasalahan rumah tangga mereka berdua,” imbuhnya.

[Baca juga: Sedang Proses Cerai, Kirana Larasati dan Suami Kompak di Ultah Anak]

 

Namun Nendi enggan menjelaskan lebih lanjut, materi apa yang dibicarakan di persidangan kali ini.

“Ini karena tertutup jadi kita enggak bisa menyampaikan, tapi intinya sih diantara mereka sudah tidak ada kesepahaman, sehingga mbak Kirana mengambil sikap untuk mengakhiri rumah tangganya dengan mas Tama,” ujarnya.

[Baca juga: Kirana Larasati: Mungkin Jodohnya Tidak sama Tama Lagi]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau