Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2017, 12:06 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pernikahan antara artis peran Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani pada Jumat (16/6/2017).

"Tadi sudah dibacakan dan amarnya juga sudah. Akhirnya antara Aming dan Evelyn pernikahannya diputus sampai sekarang," ujar kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, setelah menjalani persidangan.

Adapun sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh Aming dan Evelyn. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing dalam persidangan tersebut.

[Baca juga: Nasib Pernikahan Aming dan Evelyn Diputus Hari Ini]

Karena Aming yang mengajukan gugatan cerai, Devi mengatakan bahwa talak akan dibacakan pada 21 Juli 2017.

Devi mengatakan bahwa Aming dipastikan hadir berikut Evelyn dalam prosesi ikrar tersebut.

"Ikrarnya nanti dan harus dikemukakan oleh Aming. Nanti insya Allah akan dihadiri oleh Aming dan Evelyn dalam ikrar talak tersebut," ucapnya.

Sedangkan terkait kesepakatan perceraian seperti nafkah idah dan mutah sudah diatur dalam sidang agenda kesimpulan sebelumnya.

[Baca juga: Evelyn Anggap Ada Sisi Positif dari Perceraiannya dengan Aming]

Ada beberapa hal yang disetujui oleh kedua pihak dalam sebuah perjanjian yang disepakati itu.

Salah satunya adalah Aming memberi satu unit apartemen yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan, kepada Evelyn. Harta itu merupakan milik Aming sebelum menikah dengan Evelyn.

Selain itu, Aming harus memberi nafkah idah kepada Evelyn sebesar Rp 8.000.000 per bulan selama tiga bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.

[Baca juga: Evelyn Takut Dengar Hakim Bacakan Putusan Cerainya dengan Aming]

Adapun sidang putusan sempat diskors selama 10 menit lantaran majelis hakim perlu memusyawarahkan.

Sedangkan sidang perdana perceraian mereka digelar pada 23 Maret 2017 lalu. Aming dan Evelyn melangsungkan pernikahan di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016 lalu.

Namun delapan bulan kemudian, 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan talak cerai terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau