Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Belum Anggap Laporan Dewi Sanca sebagai Ancaman Pembunuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Sanca melaporkan dugaan ancaman pembunuhan oleh pria berinisial DN terhadapnya ke polisi. Namun, penyidik Polda Metro Jaya justru hanya menerima laporan Dewi sebagai perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial.

Seperti yang tercantum dalam surat laporan bernomor LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus, kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang, pun menjelaskan mengapa dugaan ancaman pembunuhan tak termasuk.

"Kata-kata (ancamannya) kan 'saya akan habisi kamu'. Kata-kata 'habisi kamu' secara terminologis bisa multitafsir," ujar Minola di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).

Multitafsir yang dimaksud Minola adalah bisa saja berarti dihabisi kariernya atau dihabisi nyawanya. Karena itu, penyidik tak mau langsung menyimpulkan bahwa ancaman terhadap Dewi adalah ancaman pembunuhan.

"Itu yang jadi perdebatan kami dengan penyidik. Tapi penyidik yang menerima laporan bilang, pakai ini (pencemaran dan penghinaan) dulu aja," kata Minola.

"Nanti pengembangannya dilanjut di BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau indikasinya adalah (ancaman oenghilangan) jiwa, maka dia maka untuk membunuh," ujarnya lagi.

Karena perkara yang diterima pencemaran dan penghinaan saja, maka DN terancam disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Meski begitu, Minola mengarakan bahwa pihaknya sudah menyertakan bukti-bukti, yakni transkrip percakapan Dewi dan DN lewat pesan WhatsApp serta beberapa nama saksi.

"Kami tegaskan kami tidak mencari sensasi karena didukung oleh dua alat bukti yang cukup, hingga akhirnya laporan diterima oleh pihak kepolisian," ujar Minola.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/16/175504310/polisi-belum-anggap-laporan-dewi-sanca-sebagai-ancaman-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke