Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Cabut Laporan, Antony Hillenaar Revisi Draf Perdamaian dengan Kriss Hatta

Kedatangan mereka untuk mencabut laporan sebagai bentuk upaya damai kedua belah pihak. Rencana awal, mereka akan datang pada pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, mereka baru tiba pada pukul 17.30 WIB. Menurut Antony, molornya waktu kedatangan mereka lantaran terkendala dengan revisi draf perdamaian yang mereka sepakati.

"Ternyata ada revisi dari pihak sana, revisi dari pihak kita. Di print out ulang ternyata ada revisi lagi, kendala kita di situ. Jadinya sampai sore begini," ucap Antony setibanya di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Terus begitu beres, jam 15.30 WIB kita tanda tangan, kita meluncur ke Polda untuk melakukan pencabutannya," lanjutnya.

Namun ketika diminta menunjukan draf perdamaian tersebut, Antony tak bisa memperlihatkannya.

Ia berdalih draf itu dipegang oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.

"Oh dipegang sama Om Usman (kuasa hukum Kriss Hatta). Karena masih perlu banyak tanda tangan dari Kriss Hatta-nya langsung. Jadi nanti kita ngecek, sambil di cek BAP, berkas penandatangannya itu semua," ucap Antony.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.


Saat itu, Kriss terlibat pertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini saling lapor ke polisi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/08/182303410/sebelum-cabut-laporan-antony-hillenaar-revisi-draf-perdamaian-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke