Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Jeremy Thomas Akan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Saat ini, berkas perkasa kasus dugaan penipuan vila di Bali yang menjerat Jeremy sudah lengkap atau P21.

"Semua proses hukum yang diatur Undang Undang sebagai warga negara harus mengikuti itu. Mas Jeremy juga akan mengikuti itu," ujar Dasril Affandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam (10/10/2019).

Dasril mengatakan, sebenarnya Jeremy hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasusnya di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu terkait dengan materi kasus yang dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya setelah Jeremy ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan pemanggilan sih, tapi mengenai oper kasus terhadap materinya sih. Memberikan asessment tentang materi," kata Dasril

Terkait laporan kasus pidana ini, Dasril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pengganti akan memperlajari lebih lanjut kasus hukum yang menjerat Jeremy.

Dasril mengaku mengetahui dari berkas-berkas yang ada, sebenarnya sudah pernah ada gugatan perdata dari Patrick Morris Alexander kepada Jeremy terkait sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali.

Saat itu, sidang dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri Gianyal, Bali. Lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hingga Mahkamah Agung.

"Perkara perdata menyebutkan bahwa Patrick Alexander Morris sebagai pihak yang kalah," kata Dasril.

"Lalu (Patrick) kalah apa? Objeknya tentang pengalihan vila di Bali. Dianggap itu tidak sah. Patrick ajukan gugatan. Gugatan itu dimenangkan oleh Jeremy. Patrick pihak yang kalah," sambung dia.

Terkait dengan proses pidana kasus dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, Dasril masih akan berembuk dengan kliennya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/10/10/200530110/kuasa-hukum-jeremy-thomas-akan-ikuti-proses-hukum-yang-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke