Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bela Syahrini soal Pajak Bisnis Mukena
Ketika warganet ramai-ramai menyindir Syahrini soal pajak bisnis mukenanya, mantan Ketua DPR RI periode 2009 - 2014 Marzuki Alie justru membelanya.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Wida Yon Newin
6 tahun lalu
setelah omset melampaui 4,8 m dalam satu tahun, maka wajib daftar pkp dan memungut ppn, dalam kasus ini yang bisa dikenakan ppn dpp nya adalah 17,5 - 4,8 = 12,7m, itupun dengan asumsi tidak ada penghasilan lain di tahun tersebut.
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau