Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bela Syahrini soal Pajak Bisnis Mukena

Kompas.com - 31/05/2019, 08:05 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, nama penyanyi Syahrini menjadi perbincangan hangat lantaran bisnis mukenanya disindir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ketika warganet ramai-ramai ikut menyindir pelantun "Sesuatu" itu, politikus Marzuki Alie yang juga mantan ketua DPR RI periode 2009 - 2014 justru membela Syahrini.

"Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sdh dikenakan PPN," tulis Marzuki melalui akun Twitter-nya, @marzukialie_MA, merespons twit Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

"Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tau2 harus bayar PPN," tambahnya.

Sebagai informasi, PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada pihak pedagang atau produsen yang disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara Marzuki menilai Syahrini bukanlah produsen karena tak rutin berjualan mukena.

Dengan kata lain, menurut Marzuki, Syahrini belum termasuk sebagai PKP yang wajib membayar PPN senilai 10 persen dari penghasilan.

"Klo pph pasti kena, krn dia ada penghasilan, krn jualan tidak rutin, dimasukkan saja dalam spt (surat wajib pajak) pribadi," tulis Marzuki lagi.

Saat ada warganet yang mempertanyakan bagaimana jika penjualan itu sudah menggunakan nama atau label sendiri, Marzuki menjelaskan bahwa itu artinya bisa disebut produsen.

Namun, ia menambahkan pedagang itu harus terlebih dulu melaporkan usahanya ke kantor pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila tidak, lanjut Marzuki, Syahrini tak wajib membayar PPN.

"Artinya dia produsen, harus mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Kalau tidak dikukuhkan apapun ceritanya, haram dia mungut PPN. PPN beban konsumen bukan produsen," tulis Marzuki Alie.

Baca juga: 5.000 Mukena Syahrini Laku Terjual, Ditjen Pajak Hitung Pajak Rp 1,75 Miliar

Bidik layar twit-twit mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang membela Syahrini soal pajak bisnis mukena.Twitter/Marzuki Alie Bidik layar twit-twit mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang membela Syahrini soal pajak bisnis mukena.
Sebelumnya, Syahrini mengumumkan bahwa mukena yang ia jual seharga Rp 3,5 juta telah ludes hingga 5.000 set. Harga yang fantatis itu pun menjadi sorotan publik maya.

Di sisi lain, akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit penjualan mukena sebanyak 5.000.

Di sini, akun Ditjen Pajak seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Akun @DitjenPajakRI.

Meski twit itu tidak menyebut siapa penjual yang dimaksud oleh @DitjenPajakRI, warganet menyimpulkan penjual tersebut adalah Syahrini.

Baca juga: Ditjen Pajak soal Mukena Syahrini: Omzet Rp 4,8 Miliar Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau