Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayang Terancam Miskin

Kompas.com - 17/06/2008, 10:57 WIB

Seperti diberitakan, Mayang yang dikenal sebagai putri dalang kondang dan sinden itu selalu dikait-kaitkan dengan keretakan rumah tangga trah Cendana. Saat ini, proses perceraian BT-Halimah tengah bergulir di tingkat pengadilan tinggi (PT) Agama, karena Halimah sebagai pihak yang digugat cerai tidak terima dan mengajukan banding atas putusan PA Jakpus yang mengabulkan gugatan cerai BT.

Selain itu, demi alasan mengamankan harta yang dikumpulkan selama membina rumah tangga 26 tahun bersama BT agar tidak berpindah ke orang lain selama proses perceraiaan, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama. Rencananya persidangan gugatan sita harta ini akan diputuskan 24 Juni nanti.

Soal putusan sita harta bersama, Nuheri, juru bicara PA Jakpus, saat dimintai komentarnya, menjelaskan apabila gugatan sita harta dikabulkan PA, maka PA akan menunjuk juru sita untuk menyita aset-aset yang diajukan dalam gugatan pemohon. Penyitaan dilakukan selama proses perceraian berlangsung.

"Jadi, nantinya kalau dikabulkan (PA), obyek-obyek yang dikabulkan akan disita melalui juru sita akan disita dan di obyek itu akan diterangkan bahwa itu disita Pengadilan Agama," kata Nuheri, Senin (16/6).

Nuheri mengatakan, proses sita harta yang dilakukan tak jauh berbeda dengan sita jaminan. Bedanya, sita harta bersama memang baru pertama kali ada. "Intinya, kan menyangkut harta bersama. Hanya saja, kalau sita jaminan biasanya dilakukan setelah proses perceraian berjalan karena berkaitan dengan pembagian harta gono-gini. Sementara kalau sita harta bersama dilakukan selama proses perceraian," ujar Nuheri.

Artinya, jika majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan sita marital yang diajukan Halimah, maka rumah di Jalan Simprug Golf XV yang selama ini ditempati Mayang juga akan disita pihak pengadilan. Itu artinya Mayang harus segera mengosongkan rumah yang selama ini didiaminya tersebut. (ign)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau