Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Tidak Lengkap?

Kompas.com - 25/11/2009, 09:11 WIB

Pada kesempatan tersebut, Kalla merefleksi kembali awal mula munculnya kasus Bank Century.

Telusuri aliran dana

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengejar aliran dana Bank Century di beberapa bagian.

Menurut Ade, aliran dana yang pertama-tama harus ditelusuri adalah setelah diubahnya peraturan BI tentang persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) yang diduga BPK untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.

Aliran dana kedua yang harus ditelusuri adalah pascarapat KSSK tanggal 21 November 2008 yang menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

”Yang akan kita kejar, siapa yang men-setting sehingga rapat membuat keputusan demikian,” ujar Ade dalam pernyataan persnya.

Inisiator angket Bank Century di DPR, Maruarar Sirait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, juga meminta kasus Bank Century ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh kejaksaan atau kepolisian. Hal itu mengingat yang sebelumnya meminta BPK untuk melakukan audit juga selain DPR adalah KPK, bukan kepolisian atau kejaksaan.  ”KPK juga lebih independen karena kasus ini melibatkan unsur pemerintah,” ujar Maruarar.

Secara terpisah, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, karena tidak ada dasar hukumnya, penyertaan modal sementara (PMS) dari LPS sebesar Rp 2,89 triliun harus dikembalikan oleh Bank Century (kini Bank Mutiara) kepada LPS.

”Dengan tidak adanya dasar hukum bagi penyaluran sebagian dana penyehatan Bank Century, pemberian PMS itu berpotensi melanggar hukum dan atau berpotensi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK perlu proaktif untuk menyelidiki PMS ini dengan memanggil semua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Dradjad.(SUT/HAR/NAR/EKI/OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com