"Yang harus dituntut sebelumnya adalah kesetaraan, karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) secara konsisten mengajukan kasasi hukuman enam bulan (penjara) untuk Dewi. Bagaimana mungkin antara dakwaan dan putusan berbeda, padahal dakwaannya pasal 351 tentang penganiayaan," papar Malik ditemui di Masjid Baitussalam, Komplek Billi & Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (17/6/2013).
"Harusnya Komisi Yudisial bisa turun langsung," lanjutnya.
Karena itu pula pihak Jupe mengharapkan agar DP juga mendapatkan hukuman setimpal. "Kita sama-sama menunggu kesetaraan dalam hukum. Kita lihat nanti, mana mungkin majelis hakim memutuskan sesuatu yang tidak setara," tegas Malik.
Seperti diketahui, Jupe harus mendekam di dalam tahanan selama tiga bulan setelah divonis Pengadilan Negeri Timur atas tindak kekerasan terhadap rekan seprofesinya, DP, saat keduanya terlibat dalam shooting Arwah Goyang Jupe-Depe (Arwah Goyang Karawang) yang diproduksi Sentra Film.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.