Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penganiaya Nikita Mirzani Cuma Satu Orang

Kompas.com - 29/07/2013, 01:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi telah mengantongi satu orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap artis Nikita Mirzani (27). Namun, pelaku dipastikan bukan Yun Tjun (37) yang sempat dilaporkan Nikita ke polisi.

"Saksi yang kita periksa terkait laporan NM itu ada enam orang dan mengarah kepada satu orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban NM. Jadi, bukan pengeroyokan dan pelakunya bukan Yun Tjun itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko di Mapolrestabes Bandung, Minggu (28/7/2013).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Nikita Mirzani mengalami luka-luka di wajah setelah dikeroyok sejumlah orang di Kafe Golden Monkey di kawasan Jalan Dayang Sumbi, Dago, Bandung, sekitar pukul 02.00, Sabtu (27/7/2013). Nikita pun melaporkan hal tersebut ke Mapolrestabes Bandung.

Selang beberapa jam, seseorang bernama Yun Tjun juga melapor ke Mapolretabes Bandung mengaku sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita. Yun Tjun telah melaporkan Nikita atas penganiayaan melakukan pemukulan dengan menggunakan hak sepatunya

"Memang waktu kejadian, kondisinya riweuh di lokasi tersebut. Nah, masalah laporan Yun Tjun, itu terpisah, berbeda. Nanti kita dalami kembali," ujar Trunojoyo Wisnu Andhiko.

Polisi masih mendalami kasus ini. Selain mengumpulkan barang bukti antara lain sejumlah botol minuman keras, polisi juga memasang garis polisi di lokasi kejadian guna pengusutan dan membantu penyidikan.(DIC)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau