Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Teddy Wirakusumah mengatakan, ada beberapa Perda yang dilanggar. Jika terbukti melanggar beberapa Perda, kafe tersebut bisa dicabut izin usahanya.
"Kita akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Kafe Golden Monkey. Kalau ada pelanggaran, akan kita tindak," kata Teddy, Minggu (28/7/2013). Pihaknya akan segera menyegel kafe tersebut karena adanya indikasi pelanggaran.
Beberapa perda yang dilanggar di antaranya Perda Nomor 11 Tahun 2010 soal Tempat Penjualan Minuman Berakohol (TPMB), Perda 19 Tahun 2012 tentang izin gangguan, dan Perda 7 Tahun 2012 soal izin wisata. Belum ada keterangan dari pengelola Kafe Golden Monkey mengenai hal ini.
Sebelumnya, diberitakan artis Nikita Mirzani mengalami pengeroyokan di Kafe Golden Monkey pada Sabtu (27/7/2013) sekitar pukul 02.30 WIB. Nikita mengalami luka-luka di wajah. Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan mengarah kepada satu orang pelaku. Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.