Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Mana Nikita Mirzani Dikeroyok Diduga Ilegal

Kompas.com - 29/07/2013, 02:08 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Kafe Golden Monkey di Jalan Dayang Sumbi, Dago, Bandung, diindikasi ilegal karena melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Di lokasi kafe itulah terjadi insiden pengeroyokan artis Nikita Mirzani oleh sejumlah orang pada Sabtu (27/7/2013) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Teddy Wirakusumah mengatakan, ada beberapa Perda yang dilanggar. Jika terbukti melanggar beberapa Perda, kafe tersebut bisa dicabut izin usahanya.

"Kita akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Kafe Golden Monkey. Kalau ada pelanggaran, akan kita tindak," kata Teddy, Minggu (28/7/2013). Pihaknya akan segera menyegel kafe tersebut karena adanya indikasi pelanggaran.

Beberapa perda yang dilanggar di antaranya Perda Nomor 11 Tahun 2010 soal Tempat Penjualan Minuman Berakohol (TPMB), Perda 19 Tahun 2012 tentang izin gangguan, dan Perda 7 Tahun 2012 soal izin wisata. Belum ada keterangan dari pengelola Kafe Golden Monkey mengenai hal ini.

Sebelumnya, diberitakan artis Nikita Mirzani mengalami pengeroyokan di Kafe Golden Monkey pada Sabtu (27/7/2013) sekitar pukul 02.30 WIB. Nikita mengalami luka-luka di wajah. Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan mengarah kepada satu orang pelaku. Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau