"Terhitung hari ini, Ayu telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya selama proses perceraian. Kedua, untuk gugatan, secepatnya kami ajukan. Dari fakta, Ayu punya dasar hukum kuat," kata Alfrian Bondjol, salah seorang anggota tim kuasa hukum Ayu, yang dipimpin oleh OC Kaligis, dalam wawancara di kantor OC Kaligis & Associates, Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2014).
OC Kaligis mempertegas pernyataan Alfrian itu. "Hari Senin (27/1/2014), kami masukkan gugatan. Sudah ada kuasanya," ucapnya.
Dalam gugatan tersebut, Ayu, yang menikah dengan Enji pada 4 Juli 2013 dan baru melahirkan anak pertama mereka, hanya akan meminta hak asuh anak agar jatuh ke tangannya. Menurut Alfrian, Ayu tidak akan meminta harta gono-gini dari perkawinan seumur jagung itu.
"Untuk gugatannya, Ayu hanya minta hak asuh anak. Enji nggak usah khawatir Ayu minta harta gono-gini, harus membiayai Ayu dan anaknya, tidak perlu," tekan Alfrian.
Alfrian menekankan pula bahwa kliennya tersebut sudah tidak memiliki kecocokan dengan Enji. "Yang pasti, di sini sudah tidak ada kecocokan dan sidang nanti tertutup," ucapnya. (Junianto Hamonangan/Anita K Wardhani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.