"Selain pembuktian dan saksi, Ketua Majelis Hakim sudah memberikan putusan verstek karena termohon (Tari) tidak pernah datang," ujar Michael Stanley, kuasa hukum Yusuf, dalam wawancara seusai sidang putusan itu.
Putusan itu akan diberikan kepada Tari dan, jika Tari tidak mengajukan keberatan, ikrar talak akan dibacakan dua minggu lagi. Tari juga tidak diwajibkan hadir, meski pihak pengadilan akan mengirim surat panggilan kepadanya.
"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada perlawanan dari pihak termohon, maka akan berkekuatan tetap. Nanti ada ikrar cerai talak dari pemohon," terang Michael.
Permohonan cerai talak diajukan oleh Yusuf ke PA Jakarta Timur pada 18 Desember 2013. Perjalanan pasangan yang menikah pada 9 Januari 2004 dan dikaruniai satu anak itu kini sudah mendekati ujungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.