Ivan hadir ditemani oleh anak pertamanya, Vewrrel Bramasta, dan para kuasa hukumnya, Petrus Balapationa dan Muhammad Milano. Sementara itu, Venna hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya, Fauziyah Novita dan Nadya Helida, yang merupakan bagian dari OC Kaligis & Associates. Kira-kira pukul 11.00 WIB sidang dimulai hingga kurang lebih satu jam kemudian.
"Ya, cukup lama, hampir satu jam. Jadi, karena putusannya sekitar 120 halaman, tapi enggak semuanya dibacakan. Salah satu amar putusannya, mengabulkan permintaan cerai yang diajukan oleh ibu Venna," terang Novita usai sidang.
Venna mengajukan gugatan cerai pada 22 Februari 2013. Sidang perdana dilangsungkan pada 18 Maret 2013 dan satu tahun kemudian Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut. Proses perceraian itu berlangsung alot berkenaan dengan harta gono gini dan hak asuh anak yang diinginkan oleh Venna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.