Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Venna Melinda Dikabulkan

Kompas.com - 18/03/2014, 19:07 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda (41), anggota Komisi X DPR RI yang dulu terkenal sebagai artis peran, model, dan pegiat olah raga kebugaran, terhadap Ivan Fadilla, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).

Ivan hadir ditemani oleh anak pertamanya, Vewrrel Bramasta, dan para kuasa hukumnya, Petrus Balapationa dan Muhammad Milano. Sementara itu, Venna hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya, Fauziyah Novita dan Nadya Helida, yang merupakan bagian dari OC Kaligis & Associates. Kira-kira pukul 11.00 WIB sidang dimulai hingga kurang lebih satu jam kemudian.

"Ya, cukup lama, hampir satu jam. Jadi, karena putusannya sekitar 120 halaman, tapi enggak semuanya dibacakan. Salah satu amar putusannya, mengabulkan permintaan cerai yang diajukan oleh ibu Venna," terang Novita usai sidang.

Venna mengajukan gugatan cerai pada 22 Februari 2013. Sidang perdana dilangsungkan pada 18 Maret 2013 dan satu tahun kemudian Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut. Proses perceraian itu berlangsung alot berkenaan dengan harta gono gini dan hak asuh anak yang diinginkan oleh Venna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau