Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kasus Dhani, Farhat sebagai Tersangka Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 26/03/2014, 20:01 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Polda Metro Jaya menyatakan telah memanggil pengacara Farhat Abbas untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2014), dengan status sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis musik Ahmad Dhani.

Pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan Farhat untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Besok (mulai) jam 10 pagi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto ketika diwawancara per telepon oleh sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

"Ya, betul (sudah menjadi tersangka)," kata Rikwanto juga.

Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik. Pada hari yang sama, sesudah Dhani, Farhat melaporkan Dhani atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.

Atas laporan Dhani, Farhat telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya pada 27 Januari 2014 siang. Beberapa kali Farhat, yang memiliki akun Twitter @farhatabbaslaw, berkicau soal kecelakaan mobil maut AQJ, putra bungsu Dhani dari Maia.

Contohnya, "Prihatin atas niat dan janji Dhani untuk biayai kuliah anak-anak korban tewas mobil terbang Doel, gue baru percaya kalo Dhani nikahin ibu-ibu mereka."

Contoh lainnya, "Maia ikhlas Dhani nikahin janda-janda korban tewas mobil terbang Doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jangan janji-janji surga doang!"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau