"Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun ke atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi.
Dari situ, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan status sebagai tersangka," terang Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.