Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Saksi dari Nia Daniati Bisa Jadi Penentu Perceraian

Kompas.com - 16/04/2014, 19:22 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Nia Daniati menghadirkan Ilal Ferhard untuk menjadi saksi dalam sidang gugatan cerai Nia terhadap pengacara Farhat Abbas di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014). Dikatakan oleh kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, Ilal mengungkapkan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Farhat dengan istri Ilal, yang merupakan juru bicara (jubir) Farhat.

"Sebab, Ilal banyak tahu tentang Farhat, tentang istrinya, Nia. Sebaliknya, Ilal tahu bagaimana (Farhat) mengambil istri dia (istri Ilal), bagaimana mereka berteman akrab antara Farhat, Ilal, dengan istri dia. Sekarang Farhat dan Ilal bertentangan," tutur Indra dalam wawancara di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).

"Dia akan banyak menerangkan, istri dia dan Farhat sudah satu rumah. Perzinahan yang akan dilaporkan Ilal. Itu fakta yang membuat perceraian," lanjut Indra.

Menurut Indra, kesaksian Ilal bisa menjadi penentu keputusan majelis hakim mengenai masa depan rumah tangga Farhat dan Nia.

"Saksi ini yang tentukan fakta bisa bercerai atau enggak. Kami tanya, apakah memang benar enggak sepakat lagi di dalam rumah tangga," ujar Indra.

Selain menghadirkan Ilal, Nia juga mendatangkan dua saksi lainnya. Mereka adalah Kiki, pengurus rumah tangga Nia-Farhat, dan penyanyi dangdut Machica Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com