"Hari ini, Kamis, 26 Juni 2014, kami memenuhi panggilan KPI untuk menerima keputusan sanksi dari KPI terhadap program YKS. Sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara program YKS mulai tanggal 28 Juni sampai 1 Agustus 2014, yang berarti selama jangka waktu tersebut TRANS TV tidak diperbolehkan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya," tulis Kepala Departemen Marketing Public Relations TransTV, A Hadiansyah Lubis, dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com di Jakarta, Kamis (26/6/2014).
"Kami telah melakukan evaluasi ke dalam dan dialog dengan pihak-pihak external untuk menyelesaikan permasalahan dan diharapkan bisa menghasilkan solusi yang terbaik," lanjut Hadiansyah.
Sehari sebelumnya, Rabu, 25 Juni 2014, pihak TransTV telah memenuhi panggilan pihak KPI untuk membuat klarifikasi mengenai masalah yang terjadi. Dalam YKS edisi 20 Juni 2014, hypnoterapist Ferdian Setiawan Setiadi menghipnosis Caisar agar tak lagi takut terhadap anjing dengan cara menganggap anjing lucu seperti seniman legendaris Betawi, Benyamin Sueb, yang telah tiada.
"Kami telah memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan klarifikasi atas permasalahan diatas. Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Utama TRANS TV, Direktur Programming, tim produksi YKS serta Ferdian. Kami menyadari bahwa tanpa disengaja dan tanpa maksud apapun telah terjadi kekhilafan dan langsung melakukan perbaikan di saat program tersebut ditayangkan dengan menyampaikan permohonan maaf serta siap menjalankan sanksi yang akan diberikan oleh KPI," terang Hadiansyah dalam siaran pers yang sama.
Pihak TransTV juga menyatakan bahwa mereka telah bersilaturahim kepada keluarga Benyamin untuk meminta maaf.
"Pada hari yang sama di kantor KPI Pusat kami juga bertemu dengan perwakilan keluarga Alm. Benyamin S. Untuk bersilaturahmi sekaligus secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga yg diwakili oleh Biem Benyamin, kepada seluruh pemirsa dan seluruh penggemar Alm. Benyamin S," terang Hadiansyah lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.