Dhani mengatakan, uang hasil kongsi bersama Tang sebesar 836 ribu dollar AS (sekitar Rp 9,8 miliar) itu awalnya mereka investasikan kepada Tommy selaku pihak yang dianggap bisa membantu mendatangkan band trash metal dari AS, Metallica untuk menggelar konser di Jakarta dan Kuala Lumpur pada 2011.
Namun, rencana konser tersebut justru tak jelas ujungnya, sedangkan uang 836 ribu dollar AS tidak dikembalikan Tommy.
"Kami berniat mengadakan konser Metallica di Indonesia dan Malaysia. Kami sudah menyerahkan semuanya kepada pihak Tommy sebagai agent. Uang kami sudah serahkan total 836 ribu dollar AS," kata Dhani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Karena itulah Dhani dan Tang lantas melaporkan Tommy ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. "Kami mau laporkan dugaan penipuan yang dilakukan Tommy Pratama kepada kami," kata Dhani.
Sementara itu, Tang menjelaskan, dari informasi yang diketahuinya nilai kontrak Metallica untuk sekali konser di Kuala Lumpur itu sebesar 1,7 juta dollar AS (sekitar Rp 20 miliar).
"Dia (Tommy) sudah kasih surat pembatalan dengan alasan ada agen lainnya yang lebih dulu sukses menandatangani kontrak dengan Metallica. Saya tanya ke si agen bule yang berhasil itu, katanya 1,7 juta dollar AS," kata Tang.
"Sementara kami sudah kasih pembayaran awal 836.000 dollar AS. Katanya nanti akan ada konfirmasi, akan ada pengiriman copy paspor artis. Tapi ini tidak ada sama sekali, jadi bagai mana kami mau membayar yang kedua, yang ketiga seterusnya," lanjut dia.
Menurut kuasa hukum Dhani, Yanuar Bagus Sasmito, setelah melayangkan somasi, pihak Tommy pun berencana mengembalikan uang tersebut dalam satuan nilai rupiah. Namun, Dhani menolaknya.
"Setelah kami melayangkan somasi mereka mengaku akan menyanggupi untuk membayar. Awalnya dia ingin menyelesaikan ini secara musyawarah. Tapi dalam hal ini mereka ingin mengembalikan dalam bentuk rupiah, tapi Mas Dhani enggak mau," kata Yanuar.
"Akhirnya kami putuskan melaporkan, karena mungkin dia enggak ada niat membayar," timpal Dhani.
Yanuar mengatakan, laporan kliennya tak lepas dari buntunya penyelesaian masalah ini sejak 2011.
"Dari Januari 2012 sampai sekarang enggak ada penyelesaiannya. Akhirnya saya bicara dengan Mas Dhani dan Mas Iman selaku pemilik Clockwork. Akhirnya kami laporkan. Kami sudah ingatkan ke mereka jangan sampai permasalahan ini berubah ke arah pidana, dan akhirnya benar. Barang bukti yang kami siapkan bahwa mereka memberikan resi bahwa akan mengembalikan. Mereka mengakui kalau mereka bersalah," jelas Yanuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.