"Begini masalahnya, kami sebagai terlapor, berkait laporan (kuasa hukum pelapor) OC Kaligis, yang melaporkan bahwa kami menggunakan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), terkait dengan Backyard Coffee," kata kuasa MALIQ & D'Essentials, Apolos Djara Bonga dalam wawancara usai mendampingi Angga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
MALIQ & D'Essentials mendaftarkan nama Backyard Coffee di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pada Juni 2011. Namun, rupanya De William lebih dulu mendaftarkan nama yang sama pada Januari 2011. Karena itu, pada 5 Desember 2014, Depkumham menolak permohonan Angga dan rekan-rekan segrupnya tersebut menggunakan nama Backyard Coffee.
Kendati begitu, Angga mengatakan, kedai kopi milik MALIQ & D'Essentials, yang berlokasi di Bintaro Jaya Sektor 7, sudah berdiri sejak 2010 dan memiliki izin resmi dari pihak berwenang setempat.
"Kami sudah ada sejak 2010, sudah didaftarkan kelurahan dan sudah dapat izin dari kelurahan untuk menjalankan usaha itu sampai akhirnya kami ajukan ke HAKI 2011," jelasnya.
Angga tak menyangka, pemilihan nama Backyard Coffee akan berbuntut masalah hukum.
"Enggak tahu ya, kalau aneh sih ya aneh-aneh nyata. Kami mendirikan coffee shop ini kan untuk tempat nongkrong, tapi tiba-tiba menjadi hal yang serius," ujarnya.
Namun, Angga menekankan bahwa MALIQ & D'Essentials sama sekali tidak berniat merebut hak cipta milik De Wiliam.
"Oke, memang kafe kami diperhatiin. Tapi, kami enggak ada niat merebut hak cipta orang lain atau mengambil keuntungan dari nama tersebut. Kalau bisa berkenalan sama orangnya dari awal, enggak usah sampai laporan polisi seperti ini," tekan Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.