Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pemain Sinetron Rio Reifan Ditahan karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 26/06/2015, 14:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tak tersorot oleh media, ternyata Rio Reifan (30), pemain sinetron seri Tukang Bubur Naik Haji, telah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba. Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Rio masih menjalani rangkaian sidang.

Senin mendatang (29/6/2015), Rio akan menjalani sidang lanjutan lagi.

"Ya, betul, ada sidang (kasus narkoba) artis Rio Reifan. Sidangnya nanti hari Senin ini. Sidang lanjutan, udah yang ketiga kali. Sidang pidana jam satu (13.00 WIB) paling cepat," terang Made ketika diwawancara per telepon oleh Kompas.com, Jumat (26/6/2015) siang.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.

Pada situs yang sama diterangkan pula bahwa Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular. Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Karena Rio tertangkap tangan, ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau