"Kami belum menerima surat permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga," tuturnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Selama lima hari berada di tahanan, menurut Surawan, Eza hingga hari ini belum juga didampingi kuasa hukum.
"Sejauh ini yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama pemeriksaan," ucapnya.
Ia menambahkan, surat permohonan penangguhan penahanan juga belum diterima pihaknya. "Sampai saat ini kami belum terima surat permohonan penangguhan. Tentunya akan menjadi pertimbangan, diterima atau tidak ada masukan dari penyidik kami," kata Surawan.
Eza ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan usai mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya, Perumahan Cibubur Country, Bogor, pada 1 Agustus 2015, pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.