"Dakwaan kabur tapi menguntungkan klien saya," ucap Pieter kepada wartawan usai sidang, Selasa Sore.
Alasannya, dalam sidang tersebut RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya maksimal satu tahun dengan denda sebesar Rp 15.000.
Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pieter mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap RA. "Kita melihat arah pemeriksaan versi jaksa. Nanti akan kami hadirkan saksi yang meringankan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.