"Dakwaan kabur tapi menguntungkan klien saya," ucap Pieter kepada wartawan usai sidang, Selasa Sore.
Alasannya, dalam sidang tersebut RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya maksimal satu tahun dengan denda sebesar Rp 15.000.
Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Pieter mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap RA. "Kita melihat arah pemeriksaan versi jaksa. Nanti akan kami hadirkan saksi yang meringankan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.