Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Dakwaan Kabur tetapi Menguntungkan Klien Saya

Kompas.com - 18/08/2015, 21:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum mucikari Robby Abbas alias RA, Pieter Ell, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015), justru bakal menguntungkan kliennya.

"Dakwaan kabur tapi menguntungkan klien saya," ucap Pieter kepada wartawan usai sidang, Selasa Sore.

Alasannya, dalam sidang tersebut RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya maksimal satu tahun dengan denda sebesar Rp 15.000.

Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pieter mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap RA. "Kita melihat arah pemeriksaan versi jaksa. Nanti akan kami hadirkan saksi yang meringankan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau