Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RA: Dakwaan Kabur tetapi Menguntungkan Klien Saya

Kompas.com - 18/08/2015, 21:04 WIB
|
EditorIrfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum mucikari Robby Abbas alias RA, Pieter Ell, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015), justru bakal menguntungkan kliennya.

"Dakwaan kabur tapi menguntungkan klien saya," ucap Pieter kepada wartawan usai sidang, Selasa Sore.

Alasannya, dalam sidang tersebut RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya maksimal satu tahun dengan denda sebesar Rp 15.000.

Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Sementara, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pieter mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan dakwaan terhadap RA. "Kita melihat arah pemeriksaan versi jaksa. Nanti akan kami hadirkan saksi yang meringankan," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com