"Bener mengajukan gugatan cerai," kata pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rusdi Thahir, kepada Kompas.com melalu telepon, Selasa (1/9/2015).
Ia mengatakan pula, pada Senin (31/8/2015), kuasa hukum Masayu, Aga Khan, mendatangi PA Jaksel untuk mendaftarkan gugatan cerai tersebut dengan nomor perkara 2278/Pdt.G/2015/PA.JS.
"Kemarin, tanggal 31 (Agustus), hari Senin. Masayu enggak (datang). Lawyer-nya aja yang datang, siang-siang," tutur Rusdi.
Masayu dan Lembu menikah pada 6 Juli 2008. Setahun kemudian, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.