Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Berkas Dhani Telah Lengkap, Farhat Sudah Bisa Disidang

Kompas.com - 02/09/2015, 14:18 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani (43), Ramdan Alamsyah, menerangkan, berkas laporan yang diterima oleh pihak kejaksaan dan polisi dari Dhani, mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik Dhani oleh pengacara Farhat Abbas (39), telah lengkap atau berstatus P21. Pihak Dhani berharap, Farhat akan segera disidang.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21. Artinya, sudah bisa disidangkan. Kami harap pihak kepolisian menyerahkan tersangka, saksi, dan barang bukti ke kejaksaan secepatnya," tutur Ramdan kepada para wartawan di kediaman Dhani, Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2015) malam.

Dhani, menurut Ramdan, bersyukur atas status P21 untuk berkas laporannya itu.

"Menyambut baik. Alhamdulillah katanya (Dhani)," ujar Ramdan.

Pihak Dhani berharap pula, sidang bisa mulai dilaksanakan dalam minggu ini.

Sementara itu, Dhani tak bersedia memberi tanggapan karena sedang sibuk menjalani sesi pemotretan keluarga.

Pada April 2015, pihak Dhani telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan satu saksi lagi. Ketika itu, delapan saksi sudah diajukan oleh Dhani untuk gugatannya terhadap Farhat. Satu saksi tambahan adalah seorang follower Dhani di Twitter bernama Herdin.

Perseteruan Dhani dengan Farhat terjadi karena, menurut Dhani, Farhat telah mencemarkan nama baiknya melalui Twitter, ihwal Dhani memberi izin kepada putra bungsunya untuk mengendarai mobil, padahal ketika itu sang anak masih berusia 13 tahun. Tweet Farhat itu berkait dengan kecelakaan mobil yang dikemudikan oleh putra bungsunya pada 8 September 2013 di Jalan Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur. Sejumlah orang tewas dan luka-luka dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau