Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Akun Jual Beli Bayi yang Dilaporkan Ayu Ting Ting Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2015, 15:49 WIB
Thalia Shelyndra Wendranirsa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Oknum pengguna akun Instagram jual beli bayi yang dilaporkan komedian Ruben Onsu dan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2015).

"Ini adalah hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Bapak Dirkrimsus Kombes Pol Mujiono dan timnya. Lebih kurang satu bulan setengah ada laporan dari saudara R teman kita, dan kita sama-sama mengetahui di internet banyak foto-foto, dan salah satu dari foto tersebut adalah foto bayi putra kandung dari saudara R dan saudari A. Hasil penyelidikan ini, yaitu melakukan upaya paksa penangkapan tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya M Iqbal dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

"Kami sampaikan di sini juga bahwa para pelaku menyampaikan ke publik bahwa bayi tersebut itu dijual Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. Tentunya berita ini membuat orangtua tidak enak sehingga kami kerja keras dengan anggota. Dengan segala usaha keras, alhamdulillah (berhasil)," kata Mujiono.

Mujiono menyampaikan bahwa pelaku merupakan gadis belia berinisial UW yang berusia 19 tahun. Sejauh ini, modus tersangka adalah uang. "Sampai saat ini, masih diduga bahwa motifnya untuk mencari uang. Masih tetap dikembangkan," ujar Mujiono.

Untuk diketahui, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Jakarta Timur, pada Kamis (10/9/2015). Atas tindakannya, UW diancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meskipun sudah menangkap satu tersangka, Mujiono dan tim masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau