"Seminggu ini, check-up di Singapura. Berarti, sakitnya seriuslah kalau check-up," kata kuasa hukum Farhat, Rhony Sapulette, di PA Jaksel, Selasa (22/9/2015).
Sidang kedua mediasi tersebut berisi pembahasan inventaris harta bersama Farhat dan Nia selama masih menjadi suami istri.
"(Ini) sidang mediasi kedua gugatan gono-gini. Dalam gugatan Farhat ada empat item. Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata masih ada beberapa item, yakni 11 apartemen (antara lain Sahid Sudirman dan Kalibata City), kemudian ada tanah 7.000 meter persegi, dan rumah di Puncak (tepatnya di Cipanas) dan Bekasi. Selain itu, masih ada 10 mobil yang belum dimasukkan dalam gugatan Farhat. Mobil itu antara lain Fortuner dan Mercy. Ada beberapa mobil yang sudah dijual Farhat tanpa sepengetahuan Nia. Padahal, itu kan harta bersama. Seharusnya diberi tahu. Tolonglah pikirkan anak," kata kuasa hukum Nia, Abdurachim Hasibuan, di PA Jaksel, Selasa ini.
"Kemudian, ada uang nafkah bulanan sebesar Rp 15 juta yang harus diserahkan Farhat ke Nia untuk anak. Seharusnya, uang nafkah itu diberikan Farhat ke Nia sejak mereka bercerai sampai anak ini mandiri. Ini kan hanya mengetuk hati Farhat biar enggak terlambat terus," sambungnya.
Menanggapi pertambahan jumlah harta yang didaftarkan oleh Nia sebagai gono-gini, Rhony menyatakan akan melakukan verifikasi juga.
"Nilai keseluruhan, ini bukan memperebutkan harta (rumah) bersama ya. Harta yang didapat selama perkawinan, ya itu harta gono-gini. Nah, kami akan verifikasi ulang, apakah itu harta bersama atau hadiah," tutur Rhony.
Sidang akan dilangsungkan lagi pada 6 Oktober 2015 dengan agenda verifikasi dari kedua belah pihak mengenai harta yang mereka daftarkan.
"Esok, penggugat dan tergugat akan memasukkan hasil verifikasi masing-masing," kata Abdurachim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.